BAB 1
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Perusahaan merupakan aspek
penting dalam perindustrian, baik dalam bidang bisnis informatika. Perusahaan
sendiri adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua
factor produksi, dan juga perusahaan merupakan organisasi yang mempunyai tujuan
menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam membuat sebuah
perusahaan banyak yang perlu diperhatikan, baik itu dari regulasi maupun
prosedur untuk mendirikan sebuah perusahaan. Diantaranya adalah bentuk
perusahaan yang akan dibuat apakah itu perusahaan besar atau kecil, Perusahaan
milik Negara atau perusahaan swasta, berkas- yang diperlukan untuk membuat
perusahaan tersebut, segala izin yang perlu dibuat, serta tahap apa saja yang
perlu dilakukan untuk membuat sebuah perusahaan.
Maka dengan adanya masalah
tersebut, penulisan ini akan memberikan penjelasan mengenai apa saja yang
diperlukan dilakukan untuk mendirikan suatu perusahaan, serta penjelasan
tentang hal yang terkait dengan pendirian suatu perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari penulisan ini adalah membahas hal
yang terkait dengan pendirian perusahaan, baik itu jenis-jenis perusahaan,
surat-surat yang diperlukan, serta tahap pendirian suatu perusahaan.
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memahami
apa saja jenis-jenis perusahaan, surat-surat yang perlu diketahui untuk
mendirikan perusahaan, serta tahapan tahapan pendirian perusahaan.
BAB 2
Pembahasan
2.1
Jenis Jenis Usaha
2.1.1.
Koperasi
Koperasi
menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
dimana tujuan
koperasi adalah untuk mensejahteraan
anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Ada
banyak jenis-jenis
koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti
koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi
sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat
dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
2.1.2.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara
atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. Terdapat 3
jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan),
perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga
perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
2.1.2.1.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan
masyarakat umum. Karena berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini
kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun
sudah tidak diterapkan lagi. Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara adalah
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti
menjadi PT KAI.
2.1.2.2.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum
adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih
berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan
yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil
dan keuntungan yang diraih. Tentu perum juga tetap memperhatikan fungsinya
untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga. Perum juga bisa saja merugi
dan jika ini terjadi, bisa menjadi go public untuk menerima sokongan dana
swasta sehingga menjadi persero. Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah
Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
2.1.2.3.
Perseroan Terbatas
(Persero)
Perseroan terbatas negara
atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau
seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero
adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya. Persero negara
biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN,
namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero berstatus
pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk
Persero atau PT.
Contoh perseroan terbatas (Persero) negara
adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api
Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
2.1.2.4.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD
adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan
daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan
masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh perusahaan daerah adalah PDAM
(Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
2.1.3.
Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
Selain BUMN, juga ada BUMS
atau Badan Usaha Milik Swasta. Pengertian BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu.
Berdasarkan peraturan undang-undang, BUMS hanya boleh mengelola sumber daya
yang bersifat tidak vital.
Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya
adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan
terbatas dan yayasan.
2.1.3.1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah jenis kegiatan usaha dimana modal dan manajemenya ditangani oleh satu
orang saja. Orang yang memiliki bentuk usaha tersebut biasanya menjadi manajer
atau direktur sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan
hanya ada pada 1 orang saja. Jika mendapat keuntungan, maka orang itulah yang
mendapatkan semuanya. Begitu pula jika mengalami kerugian, maka orang itu pula
yang harus menanggungnya.
2.1.3.2.
Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan
usaha yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki
tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri
firma. Sementara keuntungan atau laba perusahaan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri firma antara lain
tanggungjawa tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi serta firma akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2.1.3.3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer
atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas
kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang
ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah
satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya
terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu
aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
2.1.3.4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau
disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen. Kelebihan bentuk
usaha PT adalah mudah memperoleh modal tambahan, mudah dalam peralihan
kepemimpinan serta lebih efisien dalam manajemen sumber modal. Sementara
kekurangan PT adalah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta
pendiriannya memerlukan akta notaris tertentu.
2.1.4.
Yayasan
Yayasan adalah badan
usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini
didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum. Yayasan tidak memilik
anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
2.2.
Surat Surat Pendirian Usaha
2.2.1.
Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
Surat ini merupakan
salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda
perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung
pendirian usaha. Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan
setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai
dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.
2.2.2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masih berkaitan dengan
poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda
perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para
wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas
bagi anda. Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa
melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum
sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak.
Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak
setempat di mana anda tinggal.
2.2.3.
Izin
Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang
dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja
anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda. Usaha
kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk
mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan setempat.
2.2.4.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan
surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha
sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya. Surat
Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu
keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.
Masa berlaku dari SITU
biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa
memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda
tidak mengalami perubahan.
2.2.5.
Surat
Izin Prinsip
Surat ini dibuat oleh
pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin
mendirikan usaha di suatu daerah. Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan
pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat
in pemerintah akan sangat diuntungkan.
2.2.6.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha
Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah
sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa
melanggar ketentuan. Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang
memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta. Surat ini bisa
anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Daerah tingkat II. Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar
maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu tingkat I. Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan
surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari
informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.
2.2.7.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat
yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan. Apapun
bentuk usahanya ketika jenisnya merupakan usaha perdagangan maka mereka harus
memiliki surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda
mendirikan usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.
Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:
·
SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
·
SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan
kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih
belum termasuk lahan dan bangunan.
·
SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan
modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.
2.2.8.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan
merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah. Pendaftaran
ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai
surat kuasa. Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha
yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk
badan hukum maka tidak memerlukan ini.
2.2.9.
Tanda
Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti
izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi
sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum
termasuk lahan dan bangunan. Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu
melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.
2.2.10. Surat izin gangguan
Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda
tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan
mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di
kabupaten atau kota. Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini
biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan
biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda. Pada umumnya surat ini
diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki
resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman
masyarakat umum.
2.2.11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini merupakan
surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan
hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan
yang telah diberikan. Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan
retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan. Biasanya
jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB
bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya
sesuai dengan peraturan tata kota.
2.2.12. Izin BPOM
Surat ini merupakan
surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang
layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman
untuk digunakan oleh masyarakat. Para pengusaha makanan ataupun obat obatan
wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan
peredaran.
2.3. Prosedur-Prosedur Mendirikan Perusahaan :
1. Membuat Akta Pendirian PT, SK
Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan.
Hal pertama yang perlu
dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT (Perseroan Terbatas) yaitu
membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan badan hukum, dan mengurus NPWP
perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun anda dapat mengurus tiga hal
itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus akta pendirian PT beserta SK
pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di
Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018 ini, pemerintahan juga turut
memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab, anda pun dapat membuat NPWP
sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK pengesahan perusahaan telah dirilis.
Sebelumnya pembuatan
NPWP perusahaan harus diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di
daerah domisili usaha perusahaan tersebut. Dalam artian, tempo lalu pembuatanya
terpisah dengan pembuatan akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan.
Sayangnya hingga sekarang belum diketahui apakah ini sudah menjadi prosedur
baku, mengingat tidak semua NPWP perusahaan dapat diterbitkan bersamaan dengan
diterbitkannya SK pengesahan badan hukum PT.
2. Menentukan Domisili Usaha
Setelah memroses akta
pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya yang perlu
dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual Office yang
biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan urusan ini
kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office lokal maupun
asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa menggunakan
Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.
3. Menentukan Bidang Usaha
Langkah selanjutnya
adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda dirikan sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa pengelompokan kegiatan
ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi
lapangan usaha.
Adapun Perka BPS itulah
yang kemudian dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI.
Misalkan untuk wilayah Jakarta sendiri, acuan KBLI yang digunakan untuk
dicantumkan dalam SIUP adalah: Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI
Pada Perizinan Perdagangan.
4. Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS
Ketenagakerjaan
Mendaftarkan karyawan
ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan mendirikan
perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP 84/2013 tentang
Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 mengenai
Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Di dalam peraturan itu
disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang,
atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
5. Prosedur Pengajuan NPWP
Perusahaan
Seperti yang sudah
disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan
berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan. Sebab, NPWP
Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya SK Pengesahan
Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sayangnya, prosedur ini belum jelas
apakah sudah dijalankan seragam di seluruh Indonesia atau belum.
6. Mengajukan SIUP dan TDP
Mengajukan SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah langkah
terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda dapat
mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau
kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun untuk
wilayah Jakarta sendiri, pengajuan SIUP bisa dengan sangat mudah bahkan hanya
melalui platform JakEvo yang berasis aplikasi online.
BAB 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dalam mendirikan suatu perusahaan diperlukan beberapa hal
yang perlu diketahui guna mendapatkan perusahaan yang sesuai dengan yang
diharapkan. Semua aspek dalam mendirikan perusahaan seperti Surat, Izin, serta
jenis dari perusahaan perlu diperhatikan dengan baik. Dalam mendirikan suatu
perusahaan juga diperlukan tahap-tahap yang perlu untuk dilakukan. Mulai dari
mengurus surat Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP
Perusahaan, sampai Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar
Perusahaan.
Dalam
Makalah ini telah membahas hal-hal yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan,
baik dari apa saja jenis-jenis perusahaan, surat-surat yang perlu diketahui
untuk mendirikan perusahaan, serta tahapan tahapan pendirian perusahaan.
3.2 Saran
Makalah ini masih memiliki kekurangan salah satunya
adalah tidak memiliki gambar untuk setiap surat surat yang diperlukan. Semoga
kekurangan dari makalah ini dapat diperbaiki.
Daftar Pustaka
https://www.haruspintar.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/