Selasa, 19 November 2019

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


BAB 1
Pendahuluan
1.1        Latar Belakang
Perusahaan merupakan aspek penting dalam perindustrian, baik dalam bidang bisnis informatika. Perusahaan sendiri adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi, dan juga perusahaan merupakan organisasi yang mempunyai tujuan menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam membuat sebuah perusahaan banyak yang perlu diperhatikan, baik itu dari regulasi maupun prosedur untuk mendirikan sebuah perusahaan. Diantaranya adalah bentuk perusahaan yang akan dibuat apakah itu perusahaan besar atau kecil, Perusahaan milik Negara atau perusahaan swasta, berkas- yang diperlukan untuk membuat perusahaan tersebut, segala izin yang perlu dibuat, serta tahap apa saja yang perlu dilakukan untuk membuat sebuah perusahaan.
Maka dengan adanya masalah tersebut, penulisan ini akan memberikan penjelasan mengenai apa saja yang diperlukan dilakukan untuk mendirikan suatu perusahaan, serta penjelasan tentang hal yang terkait dengan pendirian suatu perusahaan.
1.2     Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari penulisan ini adalah membahas hal yang terkait dengan pendirian perusahaan, baik itu jenis-jenis perusahaan, surat-surat yang diperlukan, serta tahap pendirian suatu perusahaan.
1.3     Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memahami apa saja jenis-jenis perusahaan, surat-surat yang perlu diketahui untuk mendirikan perusahaan, serta tahapan tahapan pendirian perusahaan.



BAB 2
Pembahasan
2.1 Jenis Jenis Usaha
          2.1.1. Koperasi
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.

2.1.2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
2.1.2.1.            Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum. Karena berorientasi pada kepentingan umum, perusahaan ini kesulitan menghasilkan keuntungan. Saat ini format perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi. Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti menjadi PT KAI.
2.1.2.2.            Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Berbeda dibandingkan perjan yang hanya mementingkan kepentingan masyarakat, perum lebih mementingkan hasil dan keuntungan yang diraih. Tentu perum juga tetap memperhatikan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat luas juga. Perum juga bisa saja merugi dan jika ini terjadi, bisa menjadi go public untuk menerima sokongan dana swasta sehingga menjadi persero. Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
2.1.2.3.            Perseroan Terbatas (Persero)
Perseroan terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya. Persero negara biasanya bergerak pada bidang pelayanan masyarakat umum. Meski berstatus BUMN, namun Persero tidak mendapat fasilitas negara dan pegawai Persero berstatus pegawai swasta. Saat ini, hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT.
Contoh perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
2.1.2.4.            Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).

2.1.3.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Selain BUMN, juga ada BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta. Pengertian BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Berdasarkan peraturan undang-undang, BUMS hanya boleh mengelola sumber daya yang bersifat tidak vital.
Ada beberapa bentuk-bentuk BUMS di antaranya adalah perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan yayasan.
2.1.3.1.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis kegiatan usaha dimana modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang saja. Orang yang memiliki bentuk usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri. Dalam perusahaan perseorangan, tanggung jawab perusahaan hanya ada pada 1 orang saja. Jika mendapat keuntungan, maka orang itulah yang mendapatkan semuanya. Begitu pula jika mengalami kerugian, maka orang itu pula yang harus menanggungnya.
2.1.3.2.            Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara keuntungan atau laba perusahaan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri-ciri firma antara lain tanggungjawa tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi serta firma akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2.1.3.3.            Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya serta salah satunya yang menjadi pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah  anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
2.1.3.4.            Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen. Kelebihan bentuk usaha PT adalah mudah memperoleh modal tambahan, mudah dalam peralihan kepemimpinan serta lebih efisien dalam manajemen sumber modal. Sementara kekurangan PT adalah pajak berganda menjadi pajak penghasilan dan dividen serta pendiriannya memerlukan akta notaris tertentu.
2.1.4.         Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum. Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
2.2.          Surat Surat Pendirian Usaha
2.2.1.           Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus anda penuhi. Karena surat ini nantinya akan anda perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha. Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana anda akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah anda penuhi.
2.2.2.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Masih berkaitan dengan poin pertama tadi bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) akan anda perlukan untuk mengurus dokumen lain salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda. Sehingga dengan memiliki nomor ini maka pihak petugas pajak bisa melakukan identifikasi bahwa kewajiban pajak sudah anda penuhi atau belum sehingga dengan memiliki NPWP anda akan tetap diawasi oleh pihak petugas pajak. Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda harus datang ke kantor pajak setempat di mana anda tinggal.
2.2.3.          Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang merupakan salah satu usaha yang dikelola oleh perorangan saja. Walaupun hanya dikelola oleh perorangan saja anda tetap membutuhkan izin usaha dagan sebagai bukti legalitas usaha anda. Usaha kecil bukan berarti anda menyepelekan dengan adanya dokumen penting ini. Untuk mendapatkannya bisa anda peroleh dari Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
2.2.4.         Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat ini merupakan surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan ataupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari usaha anda dimana anda mendirikannya. Surat Izin Tempat Usaha ini memiliki dasar hukum yang sah dan valid, sehingga suatu keharusan bagi para pengusaha untuk memilikinya.
Masa berlaku dari SITU biasanya selama 3 tahun dan bila waktu ini telah habis maka anda bisa memperpanjang lagi. Persyaratannya pun kurang lebih sama selama usaha anda tidak mengalami perubahan.
2.2.5.          Surat Izin Prinsip
Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dokumen inilah yang nantinya akan memberikan pendapatan daerah sebagai sumber investasi. Sehingga dengan mengeluarkan surat in pemerintah akan sangat diuntungkan.

2.2.6.         Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah sebagai legalitas usahanya supaya usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar ketentuan. Dokumen ini harus dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki modal berkisar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta. Surat ini bisa anda peroleh dengan mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat II. Namun ketika usaha anda sudah berkembang menjadi lebih besar maka selanjutnya anda perlu mengajukan surat ini di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat I. Biasanya persyaratan yang diajukan untuk bisa mendapatkan surat ini di setiap daerah berbeda sehingga alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang ke sana.
2.2.7.         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat yang dibuat oleh pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi usaha perdagangan. Apapun bentuk usahanya ketika jenisnya merupakan usaha perdagangan maka mereka harus memiliki surat ini. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana anda mendirikan usaha dan hal ini berlaku di seluruh daerah.
Pada umumnya SIUP memiliki 3 jenis yakni:
·                  SIUP Kecil, dibuat untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 200 juta. Jumlah ini bukan termasuk lahan dan bangunan.
·                  SIUP Menengah, diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. Jumlah ini masih belum termasuk lahan dan bangunan.
·                  SIUP Besar, dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki kekayaan dan modal di atas Rp 500 juta selain lahan dan bangunan.

2.2.8.          Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar secara sah. Pendaftaran ini bisa anda lakukan sendiri ataupun bisa melalui perwakilan dengan disertai surat kuasa. Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
2.2.9.          Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri adalah sebuah bukti izin melakukan usaha industri baik itu usaha kecil yang memiliki investasi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, yang jumlah tersebut belum termasuk lahan dan bangunan. Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas peridustrian setempat.
2.2.10.       Surat izin gangguan
Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota. Perlu anda ketahui bahwa ketika akan membuat surat ini biasanya dinas akan menyodorkan beberapa persyaratan yang harus anda penuhi dan biasanya di setiap daerah peraturannya juga berbeda. Pada umumnya surat ini diperuntukkan bagi usaha yang akan didirikan di tempat tempat yang memiliki resiko bahaya yang cukup tinggi, yang sekiranya bisa mengganggu ketentraman masyarakat umum.
2.2.11.      Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan. Ketika IMB diberikan maka biasanya akan disertai dengan retribusi sebagai pungutan daerah atas izin usaha yang diberikan. Biasanya jumlah yang ditetapkan pun berbeda beda di setiap daerah. Pemberian IMB bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna lahan dan pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.
2.2.12.      Izin BPOM
Surat ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.
2.3.      Prosedur-Prosedur Mendirikan Perusahaan :
1.    Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan.
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT (Perseroan Terbatas) yaitu membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan badan hukum, dan mengurus NPWP perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun anda dapat mengurus tiga hal itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus akta pendirian PT beserta SK pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018 ini, pemerintahan juga turut memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab, anda pun dapat membuat NPWP sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK pengesahan perusahaan telah dirilis.
Sebelumnya pembuatan NPWP perusahaan harus diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di daerah domisili usaha perusahaan tersebut. Dalam artian, tempo lalu pembuatanya terpisah dengan pembuatan akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan. Sayangnya hingga sekarang belum diketahui apakah ini sudah menjadi prosedur baku, mengingat tidak semua NPWP perusahaan dapat diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya SK pengesahan badan hukum PT.
2.    Menentukan Domisili Usaha
Setelah memroses akta pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan urusan ini kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office lokal maupun asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.
3.    Menentukan Bidang Usaha
Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Adapun Perka BPS itulah yang kemudian dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI. Misalkan untuk wilayah Jakarta sendiri, acuan KBLI yang digunakan untuk dicantumkan dalam SIUP adalah: Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan.
4.    Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan mendirikan perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 mengenai Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang, atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
5.    Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan. Sebab, NPWP Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya SK Pengesahan Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sayangnya, prosedur ini belum jelas apakah sudah dijalankan seragam di seluruh Indonesia atau belum.
6.    Mengajukan SIUP dan TDP
Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah langkah terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda dapat mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun untuk wilayah Jakarta sendiri, pengajuan SIUP bisa dengan sangat mudah bahkan hanya melalui platform JakEvo yang berasis aplikasi online.

BAB 3
Penutup
3.1     Kesimpulan
          Dalam mendirikan suatu perusahaan diperlukan beberapa hal yang perlu diketahui guna mendapatkan perusahaan yang sesuai dengan yang diharapkan. Semua aspek dalam mendirikan perusahaan seperti Surat, Izin, serta jenis dari perusahaan perlu diperhatikan dengan baik. Dalam mendirikan suatu perusahaan juga diperlukan tahap-tahap yang perlu untuk dilakukan. Mulai dari mengurus surat Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan, sampai Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

Dalam Makalah ini telah membahas hal-hal yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan, baik dari apa saja jenis-jenis perusahaan, surat-surat yang perlu diketahui untuk mendirikan perusahaan, serta tahapan tahapan pendirian perusahaan.
3.2     Saran
Makalah ini masih memiliki kekurangan salah satunya adalah tidak memiliki gambar untuk setiap surat surat yang diperlukan. Semoga kekurangan dari makalah ini dapat diperbaiki.











Daftar Pustaka
https://www.haruspintar.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar