Selasa, 07 Januari 2020

REGULASI DAN PROSEDUR PENYEDIAAN BARANG DAN JASA


REGULASI DAN PROSEDUR PENYEDIAAN BARANG DAN JASA
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
·         Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
·         Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
·         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
·         Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa



Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.    Pelelangan
        Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
        Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
        Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
        Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
        Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.     Penunjukan Langsung
        Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
        Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
        Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.    Pengadaan Langsung
        Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
        Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
        Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
        Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.    Kontes
        Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik:
o   tidak mempunyai harga pasar
o   tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
        Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
        Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
        Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;

        Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
        Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
        Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
        Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
        Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
        Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
        Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.
Gambaran Umum Bisnis
Dengan berkembangnya dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi maka pemanfaatan bisnis pada bidang ini sangat diperlukan untuk menjaga agar bisnis tetap hidup. Begitu juga dengan bisnis yang akan saya buat dimana saya akan menyediakan layanan untuk pembuatan serta konsultasi tentang Design yang mencangkup design 2d sampai 3d, dalam penerapannya juga termasuk konsultasi dan pembuatan design logo, banner, poster, web, tampilan aplikasi sampai interior.
 Dalam membangun bisnis tersebut memerlukan beberapa perangkat seperti :
-      PC
-      Software design 2d dan 3d
-      Internet provider
-      Serta gedung kantor
Beberapa designer dikerahkan dalam melakukan pekerjaan design dan juga memerlukan programmer dan strategi pemasaran bisnis ini adalah memasang iklan dan memasarkan di sosial media
Komentar
Perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi kian meningkat dalam dunia bisnis, aktifitas penyediaan barang dan jasa juga sangat pesat peningkatannya melalui dunia teknologi informasi dan komunikasi. Baik penyediaan barang ataupun jasa yang dilakukan sangat diperlukan untuk keberlangsungan dari bisnis itu sendiri.
Pengadaan barang melalu dunia teknologi informasi dan komunikasi ini sangat membantu masyarakat, baik itu penyedia barang yang dapat dengan mudah dicari keberadaannya juga pencari barang yang mudah mencari barang untuk bisnisnya, demikian juga untuk penyedia jasa, penyedia jasa secara online dapat membantu meningkatkan lapangan pekerjaan bagi para freelance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar