REGULASI
DAN PROSEDUR PENYEDIAAN BARANG DAN JASA
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta
pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian
barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi
pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan
Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan
kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya
adalah:
·
Barang, merupakan istilah yang digunakan
untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun
barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
·
Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa
Pemborongan dan Jasa lainnya.
·
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan
pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna
Anggaran.
·
Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan
maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia
Barang
A. Pelelangan
•
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan)
memilih metode pemilihan Penyedia.
•
Untuk pengadaan yang dilakukan melalui
pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b)
Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
•
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan
metode Pelelangan Umum.
•
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk
pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
•
Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk
pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan
Pekerjaan Kompleks.
B. Penunjukan
Langsung
•
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden
No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
•
Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan
metode 1 (satu) sampul.
•
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan
Langsung
•
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia
orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi
kecil.
•
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan
harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
•
Penyedia tidak diwajibkan untuk
menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat
Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung
yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
•
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1
(satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
•
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang
memiliki karakteristik:
o
tidak mempunyai harga pasar
o
tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga
satuan.
•
Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu)
sampul.
•
Evaluasi administrasi dilakukan oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim
Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Kontes.
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan
barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
•
Transparan: semua ketentuan dan informasi,
baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa
harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa
diskriminasi;
•
Adil:
tidak diskriminatif dalam
memberikan perlakuan bagi semua calon
penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau
alasan apa pun;
•
Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
dan kebijakan serta ketentuan yang
berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
•
Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak
terkait;
•
Efisien: menggunakan dana, daya, dan
fasilitas secara optimum untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
•
Kehati-hatian: berarti senantiasa
memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk
apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial
selama proses pengadaan, proses
pelaksanaan pekerjaan, dan paska
pelaksanaan pekerjaan;
•
Kemandirian: berarti
suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun;
•
Integritas: berarti pelaksana pengadaan
barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan.
Gambaran Umum Bisnis
Dengan
berkembangnya dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi maka pemanfaatan bisnis
pada bidang ini sangat diperlukan untuk menjaga agar bisnis tetap hidup. Begitu
juga dengan bisnis yang akan saya buat dimana saya akan menyediakan layanan
untuk pembuatan serta konsultasi tentang Design yang mencangkup design 2d
sampai 3d, dalam penerapannya juga termasuk konsultasi dan pembuatan design
logo, banner, poster, web, tampilan aplikasi sampai interior.
Dalam membangun bisnis tersebut memerlukan
beberapa perangkat seperti :
-
PC
-
Software design 2d dan 3d
-
Internet provider
-
Serta gedung kantor
Beberapa
designer dikerahkan dalam melakukan pekerjaan design dan juga memerlukan programmer
dan strategi pemasaran bisnis ini adalah memasang iklan dan memasarkan di
sosial media
Komentar
Perkembangan
dunia teknologi informasi dan komunikasi kian meningkat dalam dunia bisnis,
aktifitas penyediaan barang dan jasa juga sangat pesat peningkatannya melalui
dunia teknologi informasi dan komunikasi. Baik penyediaan barang ataupun jasa
yang dilakukan sangat diperlukan untuk keberlangsungan dari bisnis itu sendiri.
Pengadaan
barang melalu dunia teknologi informasi dan komunikasi ini sangat membantu
masyarakat, baik itu penyedia barang yang dapat dengan mudah dicari
keberadaannya juga pencari barang yang mudah mencari barang untuk bisnisnya,
demikian juga untuk penyedia jasa, penyedia jasa secara online dapat membantu
meningkatkan lapangan pekerjaan bagi para freelance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar